Pages

Rabu, 30 Maret 2011

BANK

• Pengertian Bank Menurut Para Ahli
a) Menurut Pierson, bank adalah badan yang menerima kredit maksudnya adalah yang menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, dan tabungan.
b) Menurut Prof. GMV. Stuart, Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit dengan uang yang diperolehnya dari orang lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
c) Menurut UU No.7 tahun 1992, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
d) Menurut Mac Load, bank is a shop for the sale of credit.


e) Menurut R.G. Hawtrey, banking are merely dealers in credit.



• Lembaga Keuangan.
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.

• Bank Primer
bank yang dapat menciptakan uang dengan meningkatkan perkreditan sampai dengan tingkat tertentu tanpa dipengaruhi dana yang dihimpunnya; di Indonesia yang tergolong sebagai bank primer ialah bank sentral dan bank umum; dalam memberikan kredit, bank dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (primaire banken).

• Bank Sekunder
Bank yang tidak menciptakan uang giral; yang tergolong sebagai bank sekunder, misalnya bank perkreditan rakyat (secundaire banken).



• Bank Sentral
Bank Sentral adalah banknya bank yang berkedudukan dan berkantor pusat di ibukota Republik Indonesia dengan kantor-kantor cabang di propinsi-propinsi tertentu. Bank Sentral juga diibaratkan sebagai kasir negara. Sebagai Bank Sentral, ia juga harus menjalin hubungan baik dengan bank-bank sentral di negara lain. Maka, Bank Sentral juga mempunyai koresponden dan perwakilan di luar negeri. Bedasarkan UU No. 23 tahun 1999 tentang kemandirian Bank Sentral, Bank Sentral (Bank Indonesia) adalah lembaga yang independen atau mandiri atau bebas campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Tugas pokok Bank Sentral adalah melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah di bidang moneter (keuangan) yang kegiatannya dilakukan oleh Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank Sentral juga wajib mengatur sistem perbankan di Indonesia, baik bank-bank pemerintah, bank swasta, maupun bank swasta asing. Selain itu, Bank Sentral juga memiliki hak tunggal dalam mencetak uang dan pengaturan sirkulasi (peredaran uang).

• Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Peerintah dapat menugaskan Bank Umum untuk melaksanakan program pemerintah guna mengemabngkan sektor-sektor perekonomian tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar pada koperasi dan pengusaha golongan ekonomi lemah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak bedasarkan ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam PP. Berberapa contoh Bank Umum di Indonesia adalah :
a) Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor.
b) Bank Negara Indonesia 1946 (BNI '46).
c) Bank Dagang Negara (BDN).
d) Bank Bumi Daya (BBD).
e) Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
f) Bank Pembangunan Daerah (BPD).
g) Bank Tabungan Negara (BTN).
h) Bank Mandiri.
Tugas bank umum antara lain menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.

• Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Contoh BPR adalah Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dll.
• Likuiditas Bank
Likuiditas adalah kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangannya yang harus segera dipenuhi, atau kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban keuangan pada saat ditagih.

• Solvabilitas Bank
Solvabilitas adalah kemampuan suatu bank dalam memenuhi kebutuhan jangka panjang yang jatuh tempo.

• Soliditas Bank



• Lembaga keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif. Contohnya antara lain:
a) Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian
b) Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankanprogram yang menjanjikan
c) Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat
d) Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
e) Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
f) Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam perusahaan
g) Pegadaian : suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak

• Pengertian Kredit Menurut Rolling G Thomas
IN A GENERAL SENSE, CREDIT IS A BASED ON CONFIDENCE IN THE DEBTOR ABILITY TO MAKE A MONEY PAYMENT A SOME FUTURE TIME. Yang dapat di artikan sebagai berikut: dalam pengertian umum, kredit itu didasarkan kepada kepercayaan atas kemampuan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang.

• Unsur-Unsur Kredit
a) Kepercayaan.
Di dalam kredit ada kepercayaan seseorang kepada orang lain untuk memberikan pinjaman dan kepercayaan bahwa orang tersebut akan mengembalikannya sesuai dengan waktu yang ditentukan.
b) Waktu.
Di dalam kredit terdapat jangka waktu/jatuh tempo untuk pengembalian pinjaman tersebut.
c) Resiko.
Resiko yang terdapat dalam pemberian kredit adalah pinjaman tidak kembali.
d) Prestasi (imbalan).
Kontraprestasi atau balas jasa yang diharapkan dengan memberikan kredit adalah bunga pinjaman atau pembagian dari keuntungan (untuk sistem bagi hasil).
e) Kemampuan.
Kemampuan dari segi kepercayaan dan prestasi yang disepakati dapat dipertanggung-jawabkan oleh pihak lain.

• Syarat Kredit
a) Syarat 5C
1. Character (watak/kepribadian)
Penilaian karakter ini menyangkut watak, sifat pribadi, cara hidup, dan tingkah laku dari pemohon kredit. Karakter pemohon kredit (debitur) merupakan dasar untuk mengetahui niat baik debitur tersebut.
2. Capacity (Kemampuan)
Kemampuan calon debitur dan perusahaan calon debitur sangat penting diketahui oleh bank. Hal ini sangat menentukan mampu tidaknya calon debitur mengembalikan pinjamannya.
3. Capital (modal)
Dalam hal ini yang perlu dinilai adalah modal atau kekayaan yang dimiliki calon debitur dan pendistribusian modal yang dilakukan oleh debitur. Hal ini perlu karena modal yang cukup dan pendistribusian yang tepat memungkinkan perusahaan calon debitur berkembang sehingga meningkatkan pendapatan perusahaan. Dengan demikian, kemampuan untuk mengembalikan pinjaman kredit lebih terjamin.
4. Collateral (Agunan/Jaminan)
Agunan atau jaminan permohonan kredit menjadi persyaratan yang sangat penting. Dengan demikian, apabila debitur tersebut tidak mampu membayar atau mengembalikan pinjaman pada waktu yang telah ditentukan, pihak bank berhak menyita barang yang menjadi Agunan atau jaminan tersebut. Collateral ini merupakan salah satu alat untuk menghadapi kemungkinan debitur gagal dalam mengembalikan pinjamannya.
5. Condition of Economic (keadaan ekonomi)
Kondisi yang dimaksud di sini adalah kondisi ekonomi debitur dan kondisi ekonomi secara nasional serta global, misalnya apakah memungkinkan dilakukan pencairan kredit dalam situasi ekonomi krisis dan inflasi.
b) Syarat 3R
1. Return
Syarat ini mempertimbangkan tingkat kemampuan usaha debitur, yaitu apakah hasil usahanya mampu mengembalikan pinjamannya, dan apakah usaha itu dapat berkembang terus.
2. Repayment
Syarat ini mempertimbangkan tingkat kemampuan. Jadwal dan jangka waktu pengembalian kredit. Dalam hal ini, apakah jangka waktu pengembalian pinjamannya tepat/sesuai dengan batas jatuh tempo yang telah ditentukan?
3. Risk and Bearing Ability
Syarat ini mempertimbangkan tingkat kemampuan debitur dalam menanggung resiko. Dalam hal ini, apabila usaha debitur mengalami kegagalan, apakah debitur mampu mengembalikan pinjamannya?

• Kebaikan dan Keburukan Kredit
a) Kebaikan Kredit
1. Meningkatkan Produktivitas Modal.
2. Memperlancar Transaksi Tukar-menukar.
3. Meningkatkan Peredaran Barang

b) Keburukan Kredit
1. Hidup konsumtif, artinya orang terdorong untuk melakukan transaksi yang terjadi di luar batas kemampuan ekonominya dengan cara mernbeli secara kredit atau mencari pinjaman bank untuk membeli barang-barang konsurnsi.
2. Jumlah uang yang beredar bertambah (inflasi), antinya kredit akan memperbesar jumlah uang yang beredar dalam masyarakat yang berakibat harga-harga naik (nilai uang turun).
3. Spekulasi, artinya dengan mengharapkan untung yang besar pengusaha membeli atau memperbesar usaha dengan cara meminjam. Akibat buruk akan terjadi bila perusahaan tennyata mengalami kerugian. Perusahaan tidak maMpu lagi melunasi segala kewajibannya.

0 komentar:

Posting Komentar